TUNDA BAHAS RAPERDA PERUMDA AIR
Hal itu di lakukan sebagai cara untuk mengantisipasi risiko yang akan terjadi di kemudian hari. “Karena ada perubahan. Ada 65 pasal tambahan yang membuat Raperda ini berubah secara signifikan,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, Selasa (30/5).
Padahal, sambung Merry, pada pembahasan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PDAM Jaya) telah mengusulkan sebanyak 8 pasal. Tahapan untuk masuk dalam tahapan tersebut telah melalui rangkaian panjang, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Kalau seperti ini, kami kembalikan draf-nya, lalu di ajukan ulang dari awal,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Artinya, PDAM Jaya harus kembali membuat surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Raperdanya di usulkan melalui persetujuan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk di paripurnakan. Setelah itu, baru proses RDPU ulang sampai seminar.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat, di lokasi yang sama menjelaskan, penambahan pasal dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, sengaja di lakukan pihaknya.
Alasannya, 65 pasal baru tersebut mengatur secara spesifik mengenai peleburan, peralihan, sampai kekuatan hukum yang akan di miliki perusahaan ke depan. “Jadi prosesnya tidak cukup hanya dengan usulan draf pertama,” pungkas dia.
Sumber : Indo Pos, 31 Mei 2017
Tinggalkan Komentar