REALISASI PEMUTIHAN UTANG PDAM MULAI TERLAKSANA
Tindak lanjut itu dilakukan dengan memasukkan dan mengesahkan komponen itu sebagai bentuk hibah kepada pemerintah daerah dalam sidang paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akhir Juni lalu.
Direktur Eksekutif Indonesia Water Institute, Firdaus Ali menilai meski palu persetujuan telah diketok pemerintah daerah tak boleh berleha-leha. Pemerintah daerah ujarnya juga harus menunjukkan komitmen keseriusannya untuk mengubah wajah lama PDAM
“Pemerintah pusat sudah mau meringankan dan niat pemerintah agar PDAM bisa melakukan pengembangan usaha. Mereka [pemda] harus benar-benar menunjukkkan komitmen supaya PDAM tak lagi kembali menjadi sapi perah bagi kalangan pemerintah daerah yang menjabat,” ungkapnya kepada Bisnis Minggu (31/7)
Dia juga melanjutkan setelah disahkannya APBN-P ini maka proses selanjutnya adalah penyerahan hibah dari pemerintah pusat ke daerah untuk diubah menjadi penyertaan modal kepada PDAM.
Dia berujar hingga saat ini pemerintah tengah mengejar terselesaikannya peraturan yang akan mendukung mekanisme itu. Rencananya peraturan yang akan diterbitkan berupa peraturan presiden (perpres) disusul Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri dalam negeri, Menteri PUPR, serta Menteri Keuangan.
“Begitu pula dengan daerah, mereka harus menyiapkan peraturan gubernur atau wali kota yang mengatur.Kalau menunggu peraturan daerah terlalu lama nanti, “ imbuhnya
Apabila tak ada aral yang melintang, dia mengharapkan proses serah terima hibah secara bertahap kepada PDAM dapat mulai direalisasikan Oktober mendatang.
Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono mengatakan akan melakukan pengawalan supaya penyelesaian penyusunan peraturan oleh pemerintah daerah dapat terlaksana secepatnya
“ Bisa saja sudah ada pemda yang menyiapkan peraturan itu, tapi saya belum chek lagi karena jumlahnya banyak sekali. Tapi kami akan mengingatkan terus bagi mereka [pemda] yang belum,”katanya
Menurut catatan Perpamsi, hutang PDAM dimulai ketika PDAM mendapatkan pinjaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri pada era 1970 hingga 1990- an. Pinjaman tersebut semula digunakan untuk membangun infrastruktur secara besar-besaran.
Namun karena krisis ekonomi global pada 1998 menyebabkan htang pokok yang semula hanya Rp 800 miliar membengkak menjadi Rp 3,2 triliun karena bunga dan denda. Untuk mengatasi utang PDAM, semenjak tahun 2005 pemerintah mengeluarkan program restrukturiasai utang, dari 191 PDAM tercatat hanya 15 PDAM yang mampu melunasi
Hingga akhir tahun 2015, dari 176 PDAM, 50 telah selesai baik dengan skema pelunasan maupun penghapusan hutang non pokok. Sisanya, sebanyak 126 masih dalam proses restrukturisasi dan beberapa di Panitia Urusan Piutang Negara.
Sumber http://finansial.bisnis.com/read/20160801/10/570675/realisasi-pemutihan-utang-pdam-mulai-terlaksana
Tinggalkan Komentar