peringati-hut-ke-96-pam-jaya-ajak-warga-rusun-periksa-mata-dan-gigi-gratis-lfdJK

PERINGATI HUT KE-96, PAM JAYA AJAK WARGA RUSUN PERIKSA MATA DAN GIGI GRATIS

Melalui tema HUT ke-96 tahun “Semangat Mengaliri Kebahagiaan” PAM JAYA ingin berbagi kepada masyarakat DKI Jakarta kebahagiaan yang selama ini dirasakan dalam mengaliri air bersih kepada warga Jakarta serta mengajak masyarakat khususnya warga Rusun Pesakih Daan Mogot untuk peduli terhadap sumber air di sekitarnya.

 Bekerjasama dengan pihak Pengelola Rusun Pesakih Daan Mogot - Jakarta Barat, kegiatan pemeriksaan mata dan gigi ini diisi juga dengan kegiatan edukatif lainnya seperti story telling tentang bijak menggunakan air dan peduli terhadap sumber air di lingkungan tempat tinggal, edukasi tentang bagaimana cara yang benar dalam merawat gigi, lomba mewarnai serta games edukatif lainnya.

Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk menjadi bagian yang menjaga sumber air sekitar dan berperilaku bijak dalam menggunakan air perlu terus disosialisasikan. Salah satu tujuan dari kegiatan pemeriksaan mata, dan gigi serta pemberian kacamata gratis ini yaitu untuk mensosialisasikan hal tersebut.

 Pelayanan Air Bersih di Rusun Daan Mogot oleh PAM JAYA

Instalasi Pengolahan Air (IPA) Daan Mogot Rusun Pesakih dibangun oleh PAM JAYA tahun 2015 dengan kapasitas awal sebesar 2,5 lps di zona 1 (blok B,C,D). Pada tahun 2016 dibangun kembali IPA dengan kapasitas sebesar 2,5 lps di zona 2 (blok A,H,I) sehingga total kapasitas saat ini sebesar 5 lps.

Teknologi yang digunakan di Instalasi Pengolahan Air di Rusun Pesakih Daan Mogot menggunakan membrane Ultra Filtrasi. Standar kualitas air yang diproduksi oleh IPA Daan Mogot adalah air minum sesuai Permenkes Air Minum No. 492 Tahun 2010.

Saat ini, IPA Rusun Pesakih Daan Mogot melayani 640 unit hunian Rusun dan Masjid Raya Hasyim Asyari dengan produksi harian rata-rata sebesar : 400 m3/hari.

Tarif air PAM JAYA di Rusun Pesakih Daan Mogot sesuai dengan ketentuan  tarif yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 91 tahun 2017 dengan kategori sebagai berikut :

 

Progresif

Pemakaian

(1-10 m3)

Pemakaian

(11-20 m3)

Pemakaian

(> 20 m3)

Tarif (Rp/m3)

1.050

7.450

7.450

 

Konsumsi rata-rata per hunian adalah 18 m3/bulan atau rata-rata tagihan air warga sebesar Rp 70 ribu/bulan.

 

 

 

Share this Post

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar