PENGELOLAAN AIR MASIH JADI HAMBATAN PEMBANGUNAN DI RI
Adanya sistem drainase yang tidak baik, yang kerap membuat terjadinya luapan air sungai akibat aliran air yang melebihi kapasitas saluran air. Kondisi ini dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan jika tidak dikelola dengan baik. Banjir dan tanah longsor seringkali terjadi di berbagai lokasi di Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya korban, kerusakan permukiman dan infrastruktur serta kerugian bagi dunia usaha.
"Masalah sinkronisasi dan harmonisasi dalam konteks tanah, hutan, dan air jadi kata kunci. Saat baru jadi Mendagri, saya ditodong, kalau pemerintah pusat tidak bisa membantu 68% daerah tingkat dua untuk air bersih, berarti pemerintah pusat dan daerah tidak bisa memberikan air bersih untuk masyarakat. Untung kemarin memotong subisidi BBM cepat untuk membayar utang penyediaan air bersih Rp 4,8 triliun," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Dialog Nasional Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (14/11/2016).
Karakter cuaca yang cukup ekstrem di Indonesia, baik temperatur maupun perubahan arah angin menjadi satu tantangan bagi Indonesia disamping memiliki potensi air yang besar. Kondisi ini dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan jika tidak dikelola dengan baik.
"Memang ada peningkatan daerah aliran sungai (DAS) yang kritis, tapi masih ada beberapa provinsi yang belum punya rencana tata ruang dan tata wilayahnya. Selain kondisi DAS, ada sejumlah danau juga yang mengkhawatirkan karena mengalami kerusakan ekosistem, sedimentasi dan pencemaran yang cukup tinggi," kata dia.
Untuk menyelamatkan air dan mengurangi bencana terkait air ini, program dan aksi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu disinergikan.
Pemerintah telah menginisiasi sinergitas ini dengan melakukan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air atau GN-KPA yang dicetuskan pada tahun 2005. Namun, dalam perjalanannya fungsi dan kinerja pengelolaan sumber daya air belum memadai untuk menghadapi berbagai tekanan yang ada.
Revitalisasi GNKPA disepakati oleh delapan kementerian (Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) yang dilakukan pada 9 Mei 2015 dimaksudkan untuk menggalakkan kembali program-program GN-KPA.
"Oleh karena itu, prinsip dari kerangka desain pembangunan yang dicanangkan adalah simpan air, jaga air, hemat air. Upaya-upaya kita semua dari 8 Kementerian/Lembaga terkait mendukung penuh upaya kelangsungan agar program ini terkoordinasi," tukasnya. (dna/dna)
Sumber http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3344744/pengelolaan-air-masih-jadi-hambatan-
Tinggalkan Komentar