pdam-jaya-dan-polda-metro-kerja-sama-pengamanan-aset-23VfK

PDAM JAYA DAN POLDA METRO KERJA SAMA PENGAMANAN ASET

Kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur PDAM Jaya, Erland Hidayat dengan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Kombes Pol Aan Suhana di Sentul, Bogor.

Erland mengatakan, latar belakang dilakukannya penandatangan MoU tentang Pengamanan Aset PDAM Jaya ini, salah satunya untuk mencegah aset PDAM dikuasai warga dan terjadinya penyerobotan aset perusahaan. Juga untuk menurunkan tingkat kehilangan air atau non revenue water (NRW) yang diakibatkan aset pipa distribusi air dikuasai orang untuk membuat sambungan air ilegal.

"Saya lihat, tujuannya untuk kedua-duanya. Dari segi aset, memang ada aset vital PDAM yang terganggu dengan penyerobotan atau penggunaan asest oleh pihak lain. Ini harus ditertibkan,” kata Erland seusai penandatangan MoU di Sentul, Bogor, Jumat (3/6).

Dia memperkirakan, terdapat sekitar 3 persen hingga 5 persen aset milik PDAM yang dikuasai atau diserobot oleh pihak ketiga. Bahkan penyerobotan aset tersebut sudah ada yang berlangsung belasan tahun. Kebanyakan aset yang dikuasai pihak ketiga adalah aset lahan yang dijadikan pemukiman ilegar atau bisnis ilegal.

"Ada juga yang sudah diserobot orang lain terus nggak diapa-apain. Didiamkan begitu saja, yang penting diserobot dulu. Nah kalau aset kita dikuasai orang kan kita nggak bisa bergerak,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, aset lahan tersebut suatu saat bisa digunakan PDAM Jaya untuk membuat reservoar atau tempat penampungan air dan kantor pelayanan PDAM Jaya.

"Makanya untuk merebut kembali aset kami, dan mencegah supaya tidak ada lagi aset kami yang dikuasai oleh pihak ketiga, kami menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membantu pengamanan aset kami. Dengan begitu aset kami aman. Tidak terjadi keributan antar masyarakat soal perebutan aset. Jadi memperkuat kepemilikan aset lah,” terangnya.

Sementara itu, Dirpamobvit Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aan Suhana, mengatakan, isi MoU ini ada dua hal. Yaitu, melakukan pengamanan aset milik PDAM Jaya dan pendampingan dalam rangka penegakan hukum.

"Seperti yang diinformasikan ke kami, tadi masih banyak pelanggaran yang dilakukan konsumen. Pelanggaran yang dilakukan kemungkinan masuk ke ranah pidana,” kata Aan.

Karena itu, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kegiatan penertiban dan pengamanan aset. Untuk sementara ini, tim yang akan diturunkan ada sebanyak 6 orang. Bila ternyata kegiatan penertiban dan pengamanan cukup banyak, maka pihaknya akan menambah jumlah personelnya.

"MoU ini berlangsung selama dua tahun. Nanti kita evaluasi, bisa diperpanjang. Jadi dengan adanya kerja sama ini, kita bisa lebih fokus lagi. Kalau dulu kan kita sudah lakukan patroli keliling, tapi sekarang kita bisa lakukan pengamanan aset secara intensif dan pembinaan satpam untuk pengamana aset,” jelasnya.

Angggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BRPAM), Dormaringan H Saragih, menyambut baik adanya kerja sama PDAM Jaya dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan aset PDAM Jaya. Sehingga, pelayanan air bersih kepada warga Jakarta tidak terganggu dan semakin bisa ditingkatkan karena aset dilindungi oleh aparat kepolisian.

"Kerja sama ini sangat penting. Karena bagi BRPAM yang penting ada pelayanan air minum kepada warga Jakarta tidak terganggu akibat adanya aset dikuasai oleh pihak ketiga,” tutur Dormaringan yang turut menghadiri acara penandatangan MoU tersebut.

Lenny Tristia Tambun/FER

BeritaSatu.com

Sumber http://www.beritasatu.com/megapolitan/368222-pdam-jaya-dan-polda-metro-kerja-sama-pengamanan-aset.html

Share this Post

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar