PAM JAYA TARGETKAN BANGUN EMPAT PENGOLAHAN AIR
Instalasi pengolahan air itu berlokasi di Hutan Kota di Jakarta Barat, Kali Pesanggrahan di Jakarta Selatan, Sungai Ciliwung di Jakarta Selatan, dan Buaran di Jakarta Timur. Erlan mengatakan, dari empat lokasi, hanya instalasi pengolahan di Hutan Kota yang kemajuannya terlihat. Instalasi itu akan dibangun oleh PT. Jakarta Propertindo yang juga berstatus sebagai badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Erlan mengatakan detailed engineering design instalasi itu sudah rampung. Jakarta Prop[ertindo menatgetkan pembangunan fisiknya akan selesai pada 2018. Setelah beroperasi, kapasitas produksi pengolahan air Hutan Kota 500 liter per detik, yang bisa melayani 50 ribu satuan sambungan. Jumlah itu menambah cakupan 2,5 persen dari sekitar 800 ribu pelanggan saat ini.
Masalahnya, kata Erlan, pembangunan instalasi pembangunan air memerlukan Surat Izin Pemanfaatan dan Pengolahan Air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Surat izin itu menjadi syarat, lantaran sungai yang menjadi lokasi instalasi tergolong sebagai wilayah sungai lintas provinsi.
Hingga saat ini izin dari Menteri Pekerjaan Umum belum mereka dapatkan.
Tapi Erlan mengatakan pembangunan instalasi pengolahan air di Hutan Kota akan tetap berlanjut. Ia mengatakan PAM JAYA bertugas menyediakan air bersih bagi masyarakat Jakarta. Status PAM JAYA dan Jakarta Propertindo sebagai badan usaha milik pemerintah DKI Jakarta juga menjadi jaminan pembangunan instalasi itu tak salah desain.
Lamanya penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Air, menurut Erlan, juga dialami PT. PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Bedanya dengan PAM JAYA, Palyja menunda pembangunan instalasi pengolahan di Kali Pesanggrahan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lantaran belum ada Surat Izin Pemanfaatan Air.
Palyja menjadi mitra PAM JAYA untuk menyediakan dan mendistribusikan air di wilayah Barat Jakarta. Sejak 2012-2013, Erlan mengatakan, Palyja sudah mengurus izinnya.
Hingga kini pembangunan instalasi di Pesanggrahan belum dimulai lantaran Surat Izin Pemanfaatan Air belum terbit. “Sudah lima tahun dan belum terjadi apa-apa,” kata Erlan.
Kebutuhan air di Jakarta, Erlan menjelaskan, sudah mencapai 25 ribu liter per detik pada 2015.Penambahan instalasi pengolahan air diperlukan lantaran jumlah kapasitas produksi Palyja dan PT Aetra Jakarta, mitra PAM JAYA di eilayah timur Jakarta, baru mencapai 18.025 liter per detik. “Kalau empat instalasi itu terbangun, kami yakin bisa menambah cakupan pelayanan dengan signifikan,” ujar Erlan.
Juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Endra Saleh Atmawidjaja, tak menjawab pertanyaan Tempo soal izin pengolahan air yang terkatung-katung itu.
Endra menyarankan agar bertanya kepoada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Lembaga ini bertugas memberikan rekomendasi teknis kepada menteri. Tapi Kepala BBWSCC Teuku Iskandar tak menjawab telepon dan pesan singkat dari Tempo.
Sumber : Koran Tempo, Rabu 14 Juni 2017 Hal 26b
Tinggalkan Komentar