KINERJA PDAM 2017 : 209 PERUSAHAAN MASUK KATEGORI SEHAT
Penilaian dilakukan untuk tahun buku 2016, untuk melihat dan mengukur tingkat kinerja manajemen, efisiensi dan efektivitas pengelolaan PDAM.
“Penilaian dilakukan bekerjasama dengan BPKP karena lokasi PDAM tersebar di kabupaten dan kota dan BPKP juga memiliki perwakilan di daerah dan kapasitas melakukan audit perusahaan,” kata Dirjen Cipta Karya yang juga Plt. Ketua BPPSPAM Sri Hartoyo lewat keterangan resmi, Sabtu (16/12/2017).
Dari hasil penilaian terhadap 378 PDAM, sebanyak 209 PDAM (55,3%) ada dalam kategori sehat dengan nilai rata-rata kinerja 3,29, sebanyak 103 PDAM (27,2%) kategori kurang sehat dengan rata-rata kinerja 2,49 dan 66 PDAM (17,5%) masuk kategori sakit dengan nilai rata-rata kinerja 1,90. "Secara umum nilai rata-rata kinerja tahun 2017 sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2016 jumlah PDAM sehat sebanyak 198, tahun 2017 naik menjadi 209 PDAM," jelasnya.
Sebanyak 18 indikator kinerja PDAM yang dinilai terbagi menjadi 4 aspek yakni keuangan, pelayanan, operasional dan sumber daya manusia. Penilaian dengan 3 kategori yakni PDAM sehat dengan nilai >2,8, PDAM kurang sehat dengan nilai 2,2-2,8 dan PDAM sakit dengan nilai <2,2.
Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo menjelaskan faktor dominan yang mempengaruhi kinerja PDAM adalah tingkat kehilangan air alias Non Revenue Water, efektivitas penagihan dan pelayanan yang tak sampai 24 jam.
“Efektivitas penagihan harus 100% dan biasanya berkorelasi dengan tingkat layanan, kalau tingkat layanannya jelek tagihannya juga seret, semakin bagus layanan pada umumnya tingkat penagihannya lebih bagus. Tingkat kehilangan air juga dinilai, patokan kita rata rata kebocoran yang di toleransi adalah sekitar 20% namun pada saat ini masih di angka 32,5%,”jelasnya.
Penyebab lain menurunnya kinerja PDAM disebabkan penambahan pelanggan yang lebih besar dibandingkan penambahan produksi air PDAM.
Untuk kenaikan kinerja beberapa PDAM tahun 2017, Sri Hartoyo mengatakan salah satunya didukung oleh meningkatnya jam operasional pelayanan meskipun tantangannya adalah efisiensi energi.
Biaya listrik menjadi salah satu komponen terbesar dalam operasional PDAM, sehingga perusahaan harus cermat dalam perencanaan SPAM sejak dari pengambilan air baku hingga distribusi ke pelanggan berdasarkan sistem operasi paling ekonomis.
Sementara itu terkait tarif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Sri Hartoyo mengatakan bahwa tarif air minum salah satunya didasarkan oleh pemulihan biaya operasional dan pengembangan pelayanan air minum atau full recovery cost.
Agar PDAM tak merugi dan bangkrut, namun juga masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa menjangkau biaya berlangganan dapat dijembatani dengan tarif progresif dan subsidi pemerintah daerah.
“Misalnya harga air minum dari PDAM Rp3.000 per kubik, sementara MBR hanya mampu membayar Rp2.500 per kubik. Di sini pemerintah daerah dapat memberikan subsidi Rp500 per kubik, agar rakyat/MBR mampu membeli. Sementara harga keekonomian tetap terpenuhi dan PDAM tidak merugi,” katanya.
Sementara itu Kepala Sekretaris BPPSPAM Bambang Sudiatmo mengatakan tugas utama BPPSPAM adalah meningkatkan presentase PDAM sehat. Namun lebih penting dari itu adalah bagaimana PDAM bisa melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016, BPPSPAM merupakan lembaga yang bertanggungjawab kepada Menteri yang bertugas membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan SPAM yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM.
Beberapa fungsinya adalah melakukan penilaian kinerja PDAM, fasilitasi dan pemberian rekomendasi untuk meningkatkan kinerja PDAM dan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
Editor : Mia Chitra Dinisari
Tinggalkan Komentar