2030-dki-terlayani-air-bersih-M4bKj

2030, DKI TERLAYANI AIR BERSIH

Demikian diungkapkan, Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA, Erlan Hidayat kepada SP, Rabu (11/10).

Menurut Erlan, terdapat empat bagian dalam terkait air bersih Jakarta yakni air baku, pengolahan air atau water treatment plan, distribusi, dan pelayanan ke pelanggan mengatakan putusan Mahkamah agung (MA) sebenarnya telah dilakukan oleh PAM JAYA, yakni dengan melakukan restrukturisasi konsesi atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan kedia operator swasta, yaitu PALYJA dan AETRA.

Isi dari restrukturisasi adalah PAM JAYA mengambil alih pasokan air baku yang tadinya ada ditangan kedua operator dan juga pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan.

Kedua operator hanya melakukan pengolahan air baku menjadi air bersih kemudian memasang jaringan pipa kepada masyarakat.

Mengenai putusan MA, Erlan mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena dalam tuntutan tersebut pihak yang melawan hokum bukan Pemprov DKI Jakarta juga, melainkan pemerintah pusat. Hal itu karena yang menciptakan kondisi swastanisasi air adalah pemerintah pusat.

“Yang melawan hukum buat Pemprov. Bukan Pemprov  DKI yang melanggar. Seperti apakah Pemprov DKI dapat meminjam uang ke Bank Dunia? Enggak boleh, harus lewat pusat, diturunkan melalui subloan agreement. Jadi pusat yang meminjam, dibuatkan proyek lalu di kasih ke DKI. Nah dalam kondisi ini, Pemerintah Pusat terdorong harus melakukan swastanisasi pengolahan air bersih,” kata Erlan, Rabu (11/10).

Fakta yang terjadi saat itu, proses Indonesia berkembang harus lewat jalan itu. Kalau tidak mencari pinjaman, siapa yang mau investasi pengolahan air bersih sedemikian besar.

“Karena dulu kita enggak punya uang.Makanya dibantu dengan pinjaman uang dari swasta. Jadi bukan Pemprov yang melakukan perbuatan melawan hukum,’’ ujarnya.

Sejarah citizen law suit (CLS) ini dimenangkandi pengadilan negeri. Kemudian pihak tergugat naik banding ke pengadilan tinggi (PT). Tetapi ada dua pihak yang tidak ikut banding, yaitu PAM JAYA dan Pemprov DKI. Sedangkan tergugat lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan yang lainnya naik banding.

“Hanya PAM JAYA dan Pemprov DKI yang enggak sajikan memori banding. Kemudian di putusan PT, keputusan pengadilan negeri dibatalkan. Para penggugat naik lagi ke MA. Ini lah yang kita omongin sekarang,” terangnya.

Dalam amar putusan MA, yang tertera di halaman 160, tidak ada putusan yang menyatakan agar Pemprov dan PAM memutuskan kontrak kerja sama dengan swasta.

“Saya belum mendaoat legal review, tetapi saya mau sederhanakan, apakah konsesinya akan dibatalkan? Saya Cuma komentar emang siapa yang suruh batalin?”tuturnya.

Sebagian Gugatan CLS KMMSJ hanya dikabulkan sebagian. Namun di amar putusan MA tersebut tidak ada yang menyatakan menghentikan kontrak kerja sama dengan swasta. Yang ada hanya menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.

“Ada enggak dia (MA) bilang memutuskan kontrak kerja sama? Enggak. Perintah MA, hentikan kebijakan swastanisasi air. Apakah itu artinya penghentian kerja sama? Enggak. Apalagi saya dan Pemprov DKI satu suara. Kalau melakukan penghentian kebijakan swastanisasi bukannya sudah relevan dengan apa yang dilakukan kami, yaitu melakukan restrukturisasi konsesi dengan operator swasta,’’ paparnya.

Kemudian perintah MA lainnya, mengembalikan pengelolaan air minum di DKI, hal itu sudah dilakukan PAM JAYA.

“Artinya, apa yang PAM JAYA dan Pemprov DKI lakukan saat ini sudah pas dan benar dengan putusan MA. Kita nyaris melakukan putusan amar  MA dengan baik. Itu yang mesti saya tanamkan. Kalau saya berhasil, akan terbukti apa yang saya lakukan,”ungkapnya.

Namun saat ini, pihaknya bersama dengan Pemprov  DKI sedang mempelajari point by point sebelum menentukan sikap. Karena PAM JAYA dan Pemprov DKI tidak termasuk dalam pihak yang banding.

“Kita juga harus tahu sikap-sikap yang diambil pihak yang banding. Presiden gimana, DPRD gimana. Jadi PAM JAYA membutuhkan waktu untuk mempelajari ini,” paparnya.

Ada empat hal yang menjadi tugas pokok PAM JAYA. Pertama soal pengelolaan air baku, kemudian instalasi pengelolaan air, ketiga transmisi dan distribusi, dan keempat pelayanan pelanggan,meliputi penyambungan dan penagihan ke pelanggan. Saat ini, sudah 12.500 km pipa di Jakarta.

Dalam waktu dua tahun dia memegang PAM, perbaikan pelayanan sudah semakin baik, misalnya, air di daerah Kuningan mencapai 250 liter per detik, ke daerah Jakarta Utara mencapai 200 liter per detik.[LEN/W-11]

Pengelolaan Air Bersih Jakarta

1922

 Pada 23 Desember untuk pertama kalinya air yang berasal dari Ciburial, Bogor, dialirakn ke kota Batavia (Jakarta). Tanggal tersebut dijadkan sebagai hari jadi PAM JAYA

1945-1963

Pelayanan air minum dilaksanakan oleh Dinas Saluran Air Minum Kota Praja di bawah Kesatuan Pekerjaan Umum Kota Praja

30 April 1977

 PAM JAYA disahkan berdasarkan Perda DKI Jakarta No 3/1977

2 November 1977

PAM JAYA dikukuhkan oleh SK Mendagri No PEM/10/53/13350 diundangkan dalam lembaran DKI Jakarta No. 74 tahun 1977

6 Juni 1997

Penandatanganan perjanjian kerja sama PAM JAYA dengan dua mitra swasta selama 25 tahun yaitu PT Garuda Dipta Semesta yang saat ini mengjadi PT PAM Lyonnaise Jaya (PT Palyja) dan PT Kekar Pola airindo yang saat ini menjadi PT Thames PAM JAYA (PT TPJ)

1 Februari 1998

Operasional secara penuh pelayanan air minum pada wilayah usaha dilaksanakan oleh PT Palyja dan Pt TPJ

22 Oktober 2001

Revisi Perjanjian Kerja sama

24 Desember 2004

Penandatanganan Kesepakatan addendum perjanjian kerja sama 2001 untuk wilayah barat (PT PALYJA)

7 Oktober 2005

Penandatangan kesepakatan addendum perjanjian kerja sama 2001 untuk wilayah timur (PT TPJ)

20 Oktober 2008

Penandatanganan kesepakatan addendum perjanjian kerja sama 2001 untuk wilayah barat (PT Palyja)

8 Januari 2009

Penandatanganan kesepakatan addendum perjanjian kerja sama 2001 untuk wilayah timur (PT Aetra)

Sumber: Suara Pembaruan 12 Oktober 2017

Share this Post

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar