UU SDA DITARGETKAN TERBIT TAHUN DEPAN
Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air Firdaus Ali mengatakan UU SDA yang baru tetap akan mengakomodasi keterlibatan swasta dalam pengelolaan air.
Meski demikian, peran pemerintah akan dipertegas untuk mencegah penyimpangan terhadap amanah UUD 1945 yang menyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kedaulatan negara untuk memenuhi ke butuhan air bersih dan sanitasi itu tetap sinergis dengan stakeholders, tidak bisa dihindari,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Firdaus mengungkapkan penegasan peran pemerintah akan diwujudkan melalui keterlibatan BUMN/BUMD dalam setiap pengusahaan air minum.
Dengan demikian, setiap perusahaan swasta yang ingin berinvestasi di sektor sistem penyediaan air minum (SPAM) harus menggandeng BUMN/BUMD. Tak hanya di sektor air minum, keterlibatan BUMN/BUMD itu juga berlaku bagi pengelolaan air minum dalam kemasan.
Dia menilai hal tersebut akan mendorong BUMN/BUMD tumbuh memiliki daya saing dan dapat mengembangkan bisnisnya. “It`s impossible membangun tanpa peran swasta. Kalau swastanya berkembang kan dia akan membuat lapangan pekerjaan dan dia bayar pajak. Hanya saja, nanti aturannya diperketat. Jadi, kelihatan negara punya kendali,” tuturnya.
Saat ini pembahasan revisi UU No. 11/1974 tentang Pengairan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan RUU itu dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU/II/2013 yang mengatakan bahwa UU No. 7/2004 tentang SDA bertentangan dengan UUD 1945 sehingga berlaku kembali UU No. 11 tahun 1974.
Sumber http://koran.bisnis.com/read/20160815/451/575403/uu-sda-ditargetkan-terbit-tahun-depan-
Tinggalkan Komentar