PENCURIAN AIR SEMAKIN BUAS
Padahal belum lama ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pemilik Water Treatment Plant (WTP) swasta illegal di Penjaringan lantaran mencuri air jaringan PDAM. Pelaku divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar. Sementara kasusu pencurian terbaru ditemukan di Jalan Telaga, Kampung Bojong Indah, RT 05/11, Keluraha Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Produk air minum kemasan dengan bahan baku air curian itu menggunakan anita dan diproduksi oleh PT Multi sinimmor Jaya. Dalam kemasan juga tertera no registrasi BPOM. Manager NRW (Non Revenue Water) wilayah Barat PAM JAYA Effendi Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus pencurian air itu berawal dari kecurigaan pihaknya.
Setelah ditelusuri, ditemukan tiga sambungan illegal. Yaitu tiga titik pipa yang menyambung dengan pipa 4 inch jaringan PDAM. “ Awalnya kami melihat kecurigaan dari database debit air. Lalu kami ke lapangan ditemukan kegiatan pabrik. Ketiga sambungan itu tidak ada meter air,’’ ungkap Effendi.
Sambungan illegal itu terhubung dengan bak-bak penampung untuk bahan air kemasan. Atas temuan tersebut, pihak PAM JAYA langsung memutus sambungan. Bahkan petugas telah menemui pemilik perusahaan air mineral itu. “Dia dipanggilnya Iwan. Dia mengaku bersalah dan pasang badan jika diproses secara hokum,” ungkap Effendi.
Ia juga mendesak operator air bersih, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) untuk menindaklanjut proses pengaduan hokum. Sebab disesuaikan dengan wilayah tugas masing-masing mitra swasta. Tujuannya agar ada efek jera terhadap pelaku-pelaku pencuri air bersih lainnya. “Orangnya mengaku melakukan pencurian selama empat tahun. Tapi saya curiganya lebih. Mana ada sih maling ngaku,” tandas Effendi.
Sementara itu, Corporate Communications & Social Responbilities Division Head PALYJA Meyritha Maryanie mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polresto Jakarta Barat. “Sambungan illegal ini merupakan salah satu dari 15 temuan illegal connection dan 2 temuan illegal use dalam operasi gabungan PALYJA-PAM JAYA yang dilakukan selama 2 hari di wilayah Bojong Indah,’’ ungkap Mey.
Penertiban sambungan illegal tersebut merupakan salah satu langkah untuk menurunkan ingkat kehilangan air (NRW). Agar pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai. Oleh kareta itu PALYJA menghimbau kepada pelanggan dan pihak lain yang mengetahui segala bentuk indikasi pencurian air untuk melapor ke Komite Etik PALYJA di nomor 081808725952 atau melalui email ethics.committe@palyja.co.id.(dni)
Sumber : Indopos / jumat 17 april 2015
Tinggalkan Komentar