PEMPROV DKI LARANG BUMD DAN SKPD BERI PINJAMAN KE UMKM
“Tidak ada. Tidak ada dari APBD DKI. Tidak ada dari CSR (corporate social responsibilty). B to B (bussiness to bussiness) semuanya. Saya tadi malah melarang BUMD, SKPD punya program untuk peminjaman atau meminjamkan uang,” kata Sandiaga seusai rapat evaluasi mingguan program OK OCE di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (22/1) sore.
Menurutnya, pihak yang berwenang memberikan pinjaman ke UMKM adalah yang terdaftar dalam program OK OCE yakni Bank DKI berkolaborasi dengan bank swasta dan bank milik pemerintah pusat lainnya.
Dia mengatakan, Pemprov DKI belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yaitu kredit macet sebesar Rp 122 miliar. “Karena kita enggak punya kompetensi sama sekali. Kita sudah pengalaman dari yang lalu. Sebanyak Rp 122 miliar hilang begitu saja dari pemerintahan lalu. Ini jangan terulang kembali,” tuturnya.
Adapun konsep B to B yang diinginkan Sandiaga adalah para pelaku UMKM yang menjadi peserta OK OCE harus melalui langkah 7 PAS (Pasti Akan Sukses) yaitu, pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pelaporan keuangan dan permodalan.
Untuk permodalan, warga akan diajarkan proses mendapatkan permodalan sesuai kebutuhan usahanya. Jadi Pemprov DKI tidak memberikan pinjaman dana untuk modal seperti sebelumnya
Sumber http://www.beritasatu.com/jakarta/474697-pemprov-dki-larang-bumd-dan-skpd-beri-pinjaman-ke-umkm.html
Tinggalkan Komentar