PEMBANGUNAN SPAM JATILUHUR I MANDEK
Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir menyatakan hal tersebut lantaran pemerintah masih harus memastikan kejelasan aspek hukum Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Pasalnya, di satu sisi PJT II yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun SPAM Jatiluhur I berstatus sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), tetapi di lain sisi juga memiliki 10% saham di PT AMI.
"Seperti di jalan tol, BPJT sebagai PJPK kan tidak ikut di dalam konsorsium perusahaan sebagai SPV. Jadi dari sisi pelelangan ini bingung apakah beauty contest atau bukan, " ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11 April 2016)
Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah menuruti filosofi yang tercantum dalam PP Nomor 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengutamakan penyelenggaraan SPAM kepada BUMN/BUMD, dalam hal ini menugaskan Perum Jasa Tirta II sebagai PJPK
Pemerintah pun memperkenankan PJT II untuk bekerja sama dengan badan usaha dalam penyelenggaraannya.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan badan usaha SPV dilakukan melalui proses pelelangan. Dengan kata lain, PJT sebagai penyelenggara dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk kontrak kerja sama, bukan kepemilikan
Natsir menambahkan sejauh ini pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Jadi kita sesuaikan masalah ini dulu. Memang belum selesai, masih menjadi diskusi dengan BPKP. Kalau kita intensif, harusnya sebulan sudah selesai,"ujarnya.
Menurutnya, PJT II tetap bisa bekerja sama dengan badan usaha melalui pembagian porsi pembangunan dalam SPAM Jatiluhur I, tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan badan usaha SPV. Nantinya investasi pembangunan bisa dihitung dan dipilih bagian mana saja yang dikerjasamakan dengan SPV, dan bagian mana yang dibangun oleh PJT II.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antar Penanggung Jawab Proyek Kerja(PJPK) dengan Lembaga Pengelola atau Special Purpose Vehicle (SPV).
Berdasarkan perjanjian tersebut, porsi saham terbesar dalam pengelolaan SPAM Jatiluhur I ini dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah DKI Jakarta yaitu PT Pembangunan Jaya yang menguasai 51% saham, sementara itu PT Tirta Gemah Ripah BUMD milik Jawa Barat menguasai 25%, perusahaan konstruksi PT Wijaka Karya Tbk 14% , dan Perum jasa Tirta II yang bertindak sebagai perwakilan regulator memiliki saham 10%.
Proyek SPAM Jatiluhur I ini akan mengalirkan air baku sebesar 5.000 liter/detik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 liter di antaranya akan diprioritaskan untuk DKI Jakarta, dan 350 liter untuk Kota Bekasi, 350 liter untuk Kabupaten Karawang dan 300 liter untuk Kabupaten Bekasi.
Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PJT II Haris Zulkarnain menyatakan pihaknya masih menunggu opini hukum dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencana konstruksi pun terpaksa ditunda hingga kepastian status hukum ini diperoleh.
"Pembentukan PT AMI saat itu merupakan kesepakatan seluruh stakeholder. Sekarang tinggal menunggu legal opinion apakah boleh PJT II menunjuk langsung SPV. Kalau tidak, kita ada kemungkinan ke luar dari kepemilikan. Kita mengikuti arahan,"ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Senin (11 April 2016).
Haris menyatakan posisi PJT II tetap sebagai PJPK yang ditugaskan pemerintah. Menurutnya, evaluasi ulang aspek hukum ini muncul setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian BUMN.
"Yang jelas kita akan lanjutkan terus. Apapun arahan terkait ini akan kita ikuti supaya proyek ini bisa segera berjalan," ujarnya.
https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/04/13/090762122/pembangunan-spam-jatiluhur-i-mandek
Tinggalkan Komentar