PAM JAYA SEGERA AJUKAN SUNTIKAN MODAL RP6,5 TRILIUN
Direktur Utama PAM JAYA Erlan Hidayat mengatakan permintaan suntikan PMP tersebut segera diajukan demi menyelesaikan sejumlah persoalan terkait dengan penyediaan air bersih di Ibu Kota.
“Saya ini lagi mau mengajukan PMP ke Pak Gubernur sekitar Rp6,5 triliun,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/5/2016).
Menurutnya, PMP yang diajukan dapat disetujui di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.
“Kami berharap ada yang bisa disetujui di APBD-P tahun ini, atau mungkin disetujui di APBD 2017. Ya intinya kami mengajukan PMP dulu lah. Kan semua ada analisis investasinya,” ujarnya.
Erlan mengaku PMP yang diajukannya tersebut terbilang cukup besar, pasalnya sejumlah persoalan terkait penyediaan air bersih di Ibu Kota yang segera diselesaikan memang membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Dia memberi contoh sebanyak Rp3 triliun atau hampir setengah dari anggaran itu akan digunakannya untuk pembangunan sistem pengolahan air baku (water
treatment plant/WTP) Buaran III di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurutnya, dengan pembangunan WTP Buaran III maka pasokan air bersih di Ibu Kota diprediksi bisa mencapai 30%, sehingga apabila proyek ini rampung, maka PAM JAYA bisa menguasai distribusi air di Ibu Kota hingga 75%, dari saat ini yang baru mencakup 60% dari total penduduk DKI Jakarta.
“Dari Rp6,5 triliun itu sekitar Rp3 triliun untuk Buaran III, selebihnya ya penambahan jaringan perpipaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hal itu diperlukannya untuk tetap menjaga pelayanan terbaik terkait air bersih bagi warga DKI Jakarta, sekaligus persiapannya kembali berperan sebagai operator air bersih penuh di Ibu Kota, seiring dengan segera berakhirnya proses kerja sama dengan operator rekanan swasta (pihak ketiga) selama ini yang akan habis masa kontraknya 7 tahun ke depan.
SULIT DISETUJUI
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Prabowo Soenirman menilai bahwa selama kerja sama PAM JAYA dengan pihak ketiga (Palyja dan Aetra) belum berakhir, maka pengajuan PMP akan susah untuk disetujui.
“Tidak mungkin PMP diberikan selama kerja sama pihak ketiga masih berjalan, karena problem utama PAM JAYA adalah kerja samanya dan itu yang harus diselesaikan, baru kemudian ngomongin bisnisnya,” ujarnya.
Padahal, saat ini PAM JAYA masih terikat kontrak dengan dua operator swasta tersebut hingga 7 tahun ke depan. Menurutnya, pantas tidaknya PAM Jaya mengajukan PMP sebesar Rp6,5 triliun di mana sekitar Rp3 triliun di antaranya akan digunakan untuk pembangunan water treatment plant/ WTP) Buaran III di Duren Sawit, tergantung studi kelayakannya.
“Yang paling penting adalah mengawasi kerja sama yang ada atau meminta PMP untuk pengakhiran kerja sama, itu lebih mungkin diberikan,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, PMP pernah diberikan untuk penyelesaian perjanjian dengan operator itu melalui mekanisme akuisisi saham oleh PT Jakarta Propertindo sekitar Rp650 miliar.
Akan tetapi, lanjutnya, hak itu tidak bisa diselesaikan, karena terkendala proses hukum dengan adanya kasus gugatan masyarakat atas kerja sama tersebut citizen law suit (CLS) yang saat ini sedang proses kasasi
Source : Bisnis Indonesia (23/5/2016)
Editor : Linda Teti Silitonga
Tinggalkan Komentar