kejati-dki-jakarta-fasilitasi-penyelesaian-shortfall-pam-jaya-dan-palyja-1ubo1

KEJATI DKI JAKARTA FASILITASI PENYELESAIAN SHORTFALL PAM JAYA DAN PALYJA

PAM JAYA menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shortfall. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan shortfall Palyja melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp 481 Miliar.
Adapun penandatanganan ini disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Aston Hotel TB Simatupang pada Rabu (14/12) kemarin.

Diketahui, permasalahan shortfall Palyja dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta tahun 2009 yang meminta Internal of Return (IRR) PKS dalam perjanjian kerja sama penyediaan air antara PAM JAYA dan kedua mitra diturunkan. Atas kesepakatan tersebut, maka PAM JAYA meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi.

Hasilnya Aetra sepakat untuk menurunkan IRR dari 22% menjadi 15,82%. Sementara Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM JAYA membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010 silam. Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar 10 triliun, dan kemudian PAM JAYA meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708 masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82%, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM JAYA," kata Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Dengan kesepakatan tersebut, Arief memastikan proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu. Dia pun berharap ke depan PAM JAYA dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100% pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan.
 

Share this Post

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar