BUMD DKI INI AJUKAN IZIN TIDAK SETOR PAD TAHUN INI
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Provinsi DKI Jakarta (PAM JAYA) tahun ini mengajukan izin pembebasan kewajiban setor PAD.
"Iya PAM JAYA ajukan izin untuk tidak setor PAD pada tahun ini," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (14/9/2016).
Heru mengatakan pengajuan izin tidak setor PAD tersebut la taran PAM JAYA sedang membutuhkan dana untuk investasi, sementara tahun ini juga tidak mendapatkan alokasi penyertaan modal pemerintah (PMP) dari Pemda DKI Jakarta.
"Katanya dananya untuk penambahan jaringan di rusunawa dan termasuk relokasi jaringan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT)," tambahnya.
Pihaknya mengaku juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada DPRD DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan dari legislatif tersebut.
Direktur Utama PAM JAYA Erlan Hidayat membenarkan hal tersebut. Pihaknya sangat mengharapkan pengajuan izin pembebasan dari kewajiban setor PAD tersebut dapat disetujui DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, perusahaan daerah DKI Jakarta yang bergerak di bidang layanan air bersih itu masih membutuhkan dana untuk peningkatan pelayanan.
"PAM masih perlu dana. Karenanya PAM memohon kepada Pemda DKI untuk bisa dibebaskan kewajiban setoran ke PAD," tuturnya.
Tinggalkan Komentar