air-pdam-dan-pemutihan-utang-9ovxA

AIR, PDAM, DAN PEMUTIHAN UTANG

Air merupakan salah satu elemen kunci tubuh manusia. Kandungan air dalam tubuh manusia sekitar dua per tiga atau sekitar 60 persen hingga 70 persen dari berat tubuh. Untuk memenuhi kebutuhan terhadap air, masyarakat Indonesia mengandalkan sejumlah sumber. 

Entah itu mengambil langsung melalui mata air, sungai, kali, embung, atau via perusahaan daerah air minum (PDAM). Namun, kinerja PDAM yang berjumlah 114 perusahaan seolah tumpul. Ini tak lepas dari masalah anggaran yang membelit dalam wujud utang yang mencapai Rp 3,2 triliun.

Pemerintah tidak tinggal diam. Dalam rapat di kantor wakil presiden, Selasa (12/1), pemerintah memutuskan untuk memutihkan utang PDAM. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemutihan ini bertujuan agar PDAM dapat memperbaiki masalah keuangannya.  "Sebanyak 114 PDAM yang masih harus menyelesaikan masalahnya," ujarnya.

Menurut Bambang, utang senilai Rp 3,2 triliun yang dimiliki PDAM merupakan utang lama.  Penghapusan utang dilakukan untuk memperbaiki kapasitas PDAM di seluruh Indonesia dalam mendistribusikan air. 

Lebih lanjut, sejumlah PDAM pun disebut telah menyelesaikan permasalahan utangnya. Akan tetapi, Bambang menyebut, masih banyak PDAM yang belum melunasi utang-utangnya. Sebab itu, pemerintah pusat pun memutuskan untuk menyelesaikan masalah keuangan PDAM dengan cara mengubah utang PDAM menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAM.

"Prosesnya akan kami ajukan nanti dalam APBN Perubahan 2016 dan tentunya nanti akan ada proses untuk memastikan bahwa pemda akan siap menyuntikkan utang tadi menjadi modal di PDAM.  Dengan demikian, kalau debt to equity swap ini bisa dilakukan maka otomatis permasalahan utang yang selama ini tidak pernah terselesaikan akan terselesaikan," kata Bambang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono menambahkan, hanya lima PDAM yang memiliki utang lebih dari Rp 100 miliar. Sedangkan, PDAM lainnya memiliki utang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Basuki menjelaskan, penghapusan utang PDAM dilakukan seiring dengan program pemerintah untuk menambah sambungan pipa air bersih. Menurutnya, pemerintah akan menambah 10 juta sambungan pipa air bersih. "Sekarang ini, pelayanan air bersih kita sekitar 67 persen. Tapi, yang perpipaan hanya 62 persen atau sekitar 50 juta jiwa. Ini pemerintah ingin meningkatkan perpipaan menjadi tambah 10 juta lagi," katanya. Proyek pembangunan 10 juta sambungan air bersih ini, kata Basuki, membutuhkan dana sekitar Rp 80 triliun.

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Subekti menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapuskan utang milik

PDAM. Dengan demikian, PDAM bisa mendapatkan dana tambahan dari perbankan untuk mengembangkan kapasitas dan pelayanannya.

Dasar hukum
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, hingga kini masih belum ada payung hukum yang akan mengatur pemutihan utang PDAM.  Meskipun begitu, wapres mengatakan, pemerintah akan mengatur dasar hukumnya. 

"Yang penting, rakyat dapat air yang baik. Hukumnya nanti diatur, pasti ada. Jangan karena ada pasal sekian, Keppres sekian, rakyat tidak dapat air minum dan lain-lain. Pemerintah tidak begitu," katanya.

Menurut wapres, dengan penghapusan utang tersebut, PDAM diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar dan dapat berkembang. Ia juga menyebut, dalam penghapusan utang PDAM ini tidak dilakukan transaksi keuangan. Sebab, pemerintah pusat menghibahkan modalnya kepada pemda yang kemudian diberikan kepada PDAM sebagai penyertaan modal.

"Ya, ndak ada itu pajaknya. Malah, akan naik karena kalau dia sudah bersih dia bisa berkembang, dia bisa mendapatkan penghasilan lebih banyak pajaknya jadi lebih banyak daripada begini-begini itu kan dari kantong kiri kantong kanan," ujarnya.
ed: muhammad iqbal

13 Januari 2016

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/financial/16/01/13/o0vvoz1-air-pdam-dan-pemutihan-utang

Share this Post

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar